Karakter Perjuangan Penegakan Syariat di Indonesia
(Mengenang Kembali Perjuangan Penegakkan Syariat Islam melalui Perundang-undangan di Indonesia)
Oleh: Fitra Arsil
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS
Perjuangan memasukkan klausul syariah dalam perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan kejadian baru, bahkan apa yang ramai diperdebatkan hari ini yaitu tentang muatan syariah dalam Peraturan Daerah merupakan suatu degaradasi yang tajam dibandingkan apa yang pernah diperjuangkan oleh beberapa founding fathers bangsa Indonesia dan tokok-tokoh Islam di awal kemerderkaan Indonesia. Dulu mereka berjuang di level konstitusi yang merupakan hukum dasar dan tertinggi di Indonesia namun kini persoalan klausul syariah dipersoalkan hanya di level terendah dari peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Peraturan Daerah.
Sudah begitu, kondisi ini diperparah dengan berbagai tuduhan bahwa memasukkan norma-norma syariah dalam perda-perda tersebut dikatakan tidak konstitusional bahkan dianggap tidak demokratis, tidak memahami keberagaman bangsa dan prosesnya juga dituduh manipulatif. Tuduhan-tuduhan tersebut makin memperburuk citra penegakan syariah di Indonesia setelah berbagai kekerasan yang terjadi belakangan ini di tanah air yang juga dituduh sebagai jalan yang ditempuh oleh para pejuang syariah.
Tulisan ini ingin mengajak pembaca untuk memeriksa kembali dan mengingatkan kembali fakta yang sebenarnya terjadi dalam perjuangan penegakkan syariah yang pernah dilakukan oleh para pendiri bangsa dan tokoh-tokoh Islam di awal kemerdekaan agar dapat terungkap karakteristik jalan yang sebenarnya ditempuh oleh mereka agar apa yang pernah terjadi tersebut dapat dijadikan pijakan menilai apa yang tengah diperjuangkan ummat Islam hari ini.
Perjuangan sebelum dan di awal kemerdekaan
Enam puluh satu tahun yang lalu, hari-hari ini adalah waktu sedang berlangsungnya pembicaraan serius para pendiri bangsa Indonesia tentang rencana negara seperti apakah yang akan dibuat di nusantara. BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bersidang dimulai dari bulan Mei hingga bulan Juli 1945. Rapat-rapat BPUPKI yang penuh dengan ide-ide berkualitas dan genuine tersebut berakhir dengan menghasilkan rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh konstitusi Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945. Namun, tidak semua bagian yang telah disepakati oleh BPUPKI yang kemudian disahkan menjadi UUD 1945. Sehari setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, PPKI, suatu badan yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari BPUPKI ternyata telah membuang beberapa bagian penting dari hasil-hasil BPUPKI di saat-saat terakhir Menjelang disahkan. Ada beberapa perubahan redaksional sebelum disahkan oleh PPKI namun yang paling esensial adalah hilangnya 7 kata (kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dalam pembukaan, hilangnya kata-kata “beragama Islam” dalam kalimat “Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam serta hilangnya kata-kata “kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam ketentuan Pasal 29 “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“. Selain itu, simbol Islam yang juga hilang adalah digantinya kata Mukadimah menjadi Pembukaan pada bagian judul dari, apa yang kita kenal sekarang sebagai, Pembukaan UUD 1945.
Hilangnya aspirasi umat Islam di saat-saat terakhir itu hingga kini terus menjadi kontroversi karena tidak pernah dipaparkan secara memuaskan apakah yang benar-benar terjadi pada saat itu padahal bagian-bagian tersebut sudah disepakati dengan susah payah oleh Sidang Pleno BPUPKI lewat suatu dialog yang kritis dan representatif. Banyak tokoh-tokoh Islam zaman itu mempersoalkan apa yang sebenarnya terjadi di menit-menit terakhir pengesahan UUD 1945 oleh PPKI. Dalam sidang Konstituante di tahun 1957 KH Isa Anshary mengungkap hal ini dengan menyatakan “kejadian yang mencolok mata itu, dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu “permainan sulap” yang masih diliputi kabut rahasia sebagai permainan politik pat-pat gulipat terhadap golongannya; akan tetapi mereka diam tidak mengadakan tantangan dan perlawanan, karena jiwa dan toleransi mereka”
Kejadian penghilangan aspirasi umat Islam ini memang dirasa aneh karena disebutkan oleh Hatta hal itu dapat terjadi lewat suatu lobbying yang dilakukannya hanya dalam waktu 15 menit saja yaitu antara 09.30 – 11.30 pada tanggal 18 Agustus 1945 sebelum dibukanya Sidang PPKI. Peristiwa seputar lobbying tersebut pun hingga kini belum jelas terungkap karena masih banyak peristiwa yang menimbulkan kontroversi seperti, Hatta mengaku berbicara dengan beberapa tokoh Islam yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim dan Kasman Singodimedjo dengan ditemani oleh Teuku M Hasan agar bisa menerima usulannya agar bersedia menerima penghapusan Klausul-klausul aspirasi umat Islam. Namun Wahid Hasyim membantah ikut diajak Bicara ketika itu buktinya dia sendiri tidak hadir dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 karena sedang berada di Jawa Timur. Dalam notulensi rapat PPKI tanggal 19 Agustus juga tertulis berita yang disampaikan pimpinan rapat tentang baru hadirnya Wahid Hasyim pada hari itu, yang berarti Wahid Hasyim tidak hadir pada tanggal 18 Agustus 1945. Fakta ini membuat pertanyaan, apakah memang benar terjadi pertemuan seperti yang disampaikan oleh Bung Hatta tersebut. Ditambah lagi, berdasarkan pengakuan Teuku M. Hasan sendiri menyatakan bahwa pertemuan bersama tokoh-tokoh Islam tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi adalah Ia diminta Hatta bertemu dengan Ki Bagus untuk menyampaikan usulan Hatta dan Ki Bagus tidak bereaksi terhadap pesan Hatta.
Selain itu, dipersoalkan juga soal siapa orang Jepang yang katanya berasal dari Kaigun yang bertemu Hatta dan membawa berita bahwa Indonesia Timur menyatakan akan memisahkan diri dari Indonesia jika aspirasi khas umat Islam tersebut diakamodasi dalam konstitusi Indonesia. Bahkan Hatta mengaku dia sendiri tidak ingat siapa orang tersebut. Keanehan lain adalah dengan cara apa orang dari Kaigun itu bisa mengatasnamakan orang-orang Indonesia Timur. Padahal di dalam BPUPKI juga terdapat perwakilan dari kelompok kristen dan Indonesia Timur seperti Maramis dan Latuharhary yang ikut menyetujui hasil-hasil BPUPKI dan tidak pernah menyampaikan berita seperti yang katanya disampaikan orang dari Kaigun tersebut.
Prawoto Mangkusasmita, Ketua Umum Masyumi mempertanyakan mengapa Piagam Jakarta yang dibuat lewat sebuah proses yang susah payah bisa hilang dalam beberapa menit saja di PPKI. Prawoto bahkan heran dengan sikap Bung Karno ketika itu dengan menyatakan “Apakah sebabnya Ir. Soekarno yang selama sidang-sidang “Badan Penyelidik” dengan mati-matian mempertahankan “Piagam Jakarta”, kemudian justru memelopori usaha untuk mengubahnya? …”
Soekarno pada Rapat Besar BPUPKI tanggal 16 Juli 1945 memang berpidato dengan sangat serius meyakinkan para anggota untuk dapat menerima ketentuan bahwa “Presiden Republik Indonesia haruslah orang Indonesia aseli yang beragama Islam” dan norma yang menyatakan “Negara berdasar atas ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” untuk menyakinkan para anggota, Sukarno sampai menyatakan “Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis, supaya sukalah saudara-saudara menjalankan offer ini kepada tanah air dan bangsa kita, pengorbanan untuk keinginan kita…”
Reaksi dari tokoh-tokoh Islam terhadap kejadian dalam PPKI memang bisa dikatakan sangat keras bahkan sebagian mempersoalkan legitimasi Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi dianggap lahir dan diterima dengan asumsi keberadaan Piagam Jakarta, tanpa Piagam Jakarta maka penerimaan terhadap proklamasi juga bermasalah. Pada sekitar waktu tersebut yang melakukan Proklamasi memang bukan hanya Sukarno-Hatta, namun yang mendapat dukungan paling luas hanya Proklamasi yang dilakukan oleh Sukarno-Hatta. Penerimaan umat Islam dan terjadinya Proklamasi dianggap karena umat Islam menganggap asumsi negara yang Indonesia merdeka adalah negara yang aspiratif terhadap syariat, artinya jika ternyata tidak maka legitimasi yang diberikan umat Islam pun bisa menjadi batal. Hamka dalam pidatonya di Konstituante berkata cukup keras tentang hal ini, “mengatakan semangat proklamasi 17 Agustus itu adalah Pancasila, amatlah jauh dari kebenaran. Dan dalam kata kasarnya ialah dusta. Dan dusta yang paling besar ialah mendustai suara hati sanubari kita sendiri. Kalau dibawa merenung agak lama, lepas dari empuknya kursi dan bagusnya mobil, pendustaan itu bisa membawa penyakit jiwa…”
Namun walaupun bereaksi sedemikian keras, dengan mempertimbangkan kondisi bangsa yang masih sangat baru, stabilitas negara yang belum mapan dan menganggap UUD 1945 akan disempurnakan lagi oleh sebuah badan pembuat konstitusi yang lebih representatif akhirnya umat Islam dapat menerima kenyataan pahit tersebut.
Penggagalan di Konstituante
Harapan umat Islam untuk memasukkan secara eksplisit aspirasi pelaksanaan syariat Islam dalam konstitusi Republik Indonesia kembali mendapat kesempatan dalam Majelis Konstituante. Secara konstitusional, Konstituante merupakan tempat yang paling tepat untuk merancang konstutusi Indonesia karena lembaga ini dibentuk memang hanya untuk membuat konstitusi dan keanggotaannya sangat representatif karena dipilih melalui Pemilu. Majelis Konstituante dibentuk lewat Pemilu 1955 yang dikenal sebagai Pemilu yang paling jujur dan adil dalam sejarah bangsa Indonesia.
Dalam Konstituante seluruh partai-partai Islam bersatu mendukung Islam sebagai dasar negara. Di pihak lain, akhirnya partai-partai lain juga mengerucut mendukung Pancasila sebagai dasar negara. Partai Komunis Indonesia berada di pihak Pancasila, sebuah posisi yang oleh para tokoh Islam ketika itu sudah diingatkan sebagai posisi yang mencurigakan karena memang secara ideologis mustahil komunisme bersesuaian dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam persidangan Konstiuante yang berlangsung dari bulan November 1956 sampai bulan Juni 1959 kelompok Islam menampilkan ide agar negara Republik Indonesia berdasar atas ajaran Islam sebagai tawaran tertingginya dan sebagai tawaran rendahnya adalah mengembalikan hasil-hasil BPUPKI sebagai kontitusi Republik Indonesia. Perdebatan tentang dasar negara berlangsung sengit dan panjang, namun demikian Konstituante tetap dapat bekerja dengan baik dalam menyelesaikan bagian-bagian lain dari rancangan konstitusi Indonesia tersebut
Di tengah serunya perdebatan di Konstituante, Soekarno yang sebelumnya telah berkampanye di berbagai tempat untuk menolak usulan kelompok Islam, berpidato di Majelis Konstiuante sekitar bulan April 1959 yang menyatakan agar Majelis menghentikan persidangannya dan menetapkan UUD 1945 sebagai Kontitusi Republik Indonesia. Pidato Sukarno ini dibarengi dengan ’unjuk rasa’ ribuan rakyat yang dibantu tentara di depan gedung majelis agar Konstituante menerima usul Sukarno tersebut. Tindakan ini dianggap oleh tokoh-tokoh Islam ketika itu sebagai bentuk intervensi kekuatan eksekutif kepada Konstituante yang merupakan lembaga yang bebas. Hamka bahkan menuduh berbagai demonstrasi, teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap anggota-anggota Majelis Konstituante merupakan aktivitas yang ”direkayasa” dan ”mendapat perlindungan” dari Presiden.
Namun karena semua pendukung Pancasila sudah menyetujui usulan Sukarno tersebut, kelompok Islam akhirnya setuju berkompromi untuk tidak meneruskan perdebatan Islam sebagai dasar negara dan setuju UUD 1945 diberlakukan kembali tetapi dengan syarat 7 kata yang telah disepakati di BPUPKI dan hilang di 18 Agustus 1945 dikembalikan dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Niat kompromi dari kelompok Islam ini ternyata ditolak oleh pendukung-pendukung asas Pancasila. Di akhir-akhir ”napas” Konstituante sempat terjadi tiga kali voting untuk memutuskan apakah menerima usul Sukarno untuk kembali ke UUD 1945 atau memberlakukan UUD 1945 dengan tambahan 7 kata yang sempat hilang. Dari 3 kali voting, tidak pernah ada yang memperoleh suara mayoritas 2/3 anggota yang merupakan syarat diambilnya putusan. Hal ini menunjukkan bahwa usul Sukarno untuk kembali ke UUD 1945 telah ditolak oleh Konstituante yang merupakan pilihan rakyat. Maka dengan demikian memberlakukan UUD 1945 kembali dapat dikatakan tidak mendapatkan legitimasi rakyat.
Namun anehnya setelah voting, Sukarno justru mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Majelis Konstituante dan memberlakukan UUD 1945. Sukarno mempunyai alasan bahwa Konstituante telah gagal mengambil keputusan, alasan ini dituangkan Sukarno dalam konsiderans Dekrit Presiden.
Alasan kegagalan Konstituante dalam mengambil keputusan maupun dalam melaksanakan pekerjaannya seharusnya tidak bisa diterima. Lewat hasil voting yang tidak pernah memenuhi syarat tersebut seharusnya bisa dikatakan Konstituante telah menolak usulan Sukarno sehingga seharusnya Konstituante dapat melanjutkan sidangnya kembali. Alasan kegagalan melaksanakan pekerjaannya juga tidak dapat diterima karena disamping batas waktu kerja Konstituante memang belum terlewati, menurut Mr. Wilopo (Ketua Konstituante) ketika itu sudah 90% kerja Konstituante berhasil diputuskan.
Karakter Perjuangan Syariah
Dua peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia di atas membawan pesan tersendiri bagi perjuangan penegakkan Syariah di Indonesia. Memahami pesan tersebut bukan saja berguna bagi umat Islam yang tetap ingin melaksanakan perjuangan penegakkan Syariah di Indonesia tetapi juga untuk seluruh elemen bangsa Indonesia agar mengerti betul apa yang sebenarnya terjadi pada penegakkan syariah dalam sejarah bangsa Indonesia agar tidak lahir berbagai stigma dan tuduhan yang akan memperkeruh suasana kebangsaan di Indonesia
Dialogis dan Ilmiah
Sejak awal perdebatan tentang dasar negara baik di BPUPKI ataupun di Majelis Konstituante, para politisi Islam menginginkan putusan diambil lewat sebuah dialog dan adu argumentasi bukan dengan pemaksaan kehendak. Sebagai contoh, di depan Majelis Konstituante, Hamka pernah berkata dengan menantang: ”Dalam majelis ini, kita keluarkan segenap yang terasa, kita nyatakan pikiran dan kita adu, semoga dapat kita padu. Kita bertemu dalam satu titik pertemuan, yaitu cinta tanah air. Kita tidak akan bersempit paham mendengar pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapat kita” ”...Payung panji demokrasi memberikan perlindungan kepada jalan musyawarah kita; sebut apa yang terasa, katakan apa yang teringat!”
Namun nampaknya para politisi Islam ketika itu menganggap respon dari golongan nasionalis justru tidak seperti yang mereka inginkan. Hal ini terungkap dari perkataan Isa Anshari: ”Saudara ketua, setelah ketua umum partai saya saudara Moh. Natsir mengemukakan bandingan dan bahasan yang ilmiah dalam pemandangan umumnya di babak pertama, dimana letaknya kelemahan Pancasila dan memberikan hujjah-argumentasi tentang keluasan filosofi dan ideologi Islamiyah, awalnya kami mengharapkan dari golongan front Pancasila akan tampil kemuka membela dan mempertahankan pendirian dan keyakinannya dengan dalil dan alasan yang kuat dan dapat ditegakkan.
Akan tetapi saudara ketua, dengan sangat menyesal setelah saya mendengarkan pidato-pidato dari para anggota yang terhormat, ialah para pembela Pancasila, harapan saya itu ternyata adalah kosong. Tidak ada seorangpun yang berdiri di atas mimbar ini berbicara dengan hujjah dan argumentasi ilmiah.”
Bahkan Isa Anshari menperhatikan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh kelompok nasionalis tidak jauh hanya mendasarinya dari pendapat Bung Karno dan Bung Hatta. Hal tersebut disampikan Isa Anshari dalam pidatonya di Majelis Konstituante pada tahun 1957.
Memang, jika membaca pidato-pidato para tokoh-tokoh Islam ketika itu nampak bahwa mereka memang memiliki kapabilitas dan akses yang cukup kuat terhadap berbagai data dan informasi terkini masa itu, hal tersebut juga ditambah dengan kemampuan analisis mereka yang sangat tajam. Menariknya kemampuan mereka terbilang sangat lengkap karena mereka menguasai kajian-kajian keilmuan baik yang berasal dari Barat maupun dari khazanah pengetahuan Islam sekaligus. Dalam setiap perdebatan, tokoh-tokoh Islam bukan hanya mengutip pendapat-pendapat Ibnu Khaldun, Al Mawardi dan para ulama Islam lainnya tapi bahkan mereka dapat dengan tajam mengkritisi Karl Marx, Engels, Machiavelli, Hegel dan pemikir-pemikir Barat lainnya. Pengetahuan Isa Anhsry tentang Marx misalnya, bukan hanya sekedar pemahaman pada teorinya saja tapi bahkan latar belakang kehidupannya, akar ideologinya dan hubungannya dengan berbagai ideologi lain beserta konspirasinya. Pemahaman seperti itu dimilikinya dengan sekaligus juga memahami ayat-ayat Qur-an beserta tafsir dan pendapat berbagai ulama’. Membaca pidatonya seakan orang mendapatkan ’pengajian tafsir’ sekaligus kajian pemikiran Barat
Pemahaman seperti demikian saat ini sangat jarang dimiliki oleh para politisi Islam di tanah air.
Data dan fakta yang mereka tampilkan pun bisa dibilang bukan informasi biasa melainkan sangat dalam dan analitis. Dalam memperjuangkan dasar Islam mereka misalnya dengan tajam dapat mengupas bahwa idealisme mereka berbeda dengan Pakistan dan mereka mengkritik habis Revolusi Turki Muda yang ketika itu banyak orang menganggap sebagai salah satu bentuk kemajuan bagi masyarakat muslim.
Demokratis dan Konstitusional
Di dua momen bersejarah tersebut, para politisi Islam selalu ingin mengaitkan apa yang mereka perjuangkan dengan apa yang menjadi kenyataan dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia bahkan mereka juga membuktikan bahwa idealisme mereka adalah pelanjut apa yang diperjuangkan para pahlawan bangsa terdahulu ketika melawan penjajahan.
Bung Karno sendiri dalam pidatonya di BPUPKI sangat menyadari kenyataan bahwa perjuangan kelompok Islam memang wajar karena melihat realitas rakyat Indonesia. Ketika meyakinkan para anggota BPUPKI tentang perlunya diterima aspirasi kelompok Islam, Bung Karno mengatakan: ”Saya mengetahui, bahwa buat sebahagian pihak kaum kebangsaan ini berarti sesuatu hal yang berarti pengorbanan mengenai keyakinan. Tetapi apa boleh buat! Karena bagaimanapun kita sekalian yang hadir di sini, dikatakan 100% telah yakin, bahwa justru oleh karena penduduk Indonesia, rakyat Indonesia terdiri daripada 90 atau 95 % orang-orang yang beragama Islam ...”
Haji Abdul Malik Karim Amarullah (Hamka) dalam pidato di depan Majelis Konstituante juga berusaha meyakinkan para anggota dengan menyatakan bahwa apa yang diperjuangkan kelompok Islam saat itu memiliki keterkaitan yang amat erat dengan apa yang diperjuangkan para pahlawan bangsa yang berjuang melawan penjajahan di Nusantara. Bahkan Hamka mengatakan bahwa justru ide Pancasila yang ahistoris karena tidak pernah dikenal sebagai landasan perjuangan para pahlawan. Hamka menyebut nama-nama dan memaparkan landasan perjuangan pahlawan bangsa seperti Pangeran Abdulhamid Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Teuku Ci Ditiro, Tuanku Imam Bonjol bahkan Pattimura dan Si Singamangaraja yang dalam perjuangannya memiliki keterkaitan erat dengan perjuangan Islam.
Bukti kelompok Islam selalu ingin menempuh jalan demokratis dan konstitusional juga dapat dilihat dari sikap kelompok Islam terhadap peristiwa-peristiwa yang sebenarnya menyakitkan ketika aspirasi umat Islam digagalkan lewat sebuah mekanisme yang tidak normal. Dalam kasus hilangnya aspirasi umat Islam pada 18 Agustus 1945 di PPKI ditanggapi oleh kelompok Islam dengan tetap bijaksana. Alasan kelompok Islam ketika itu dapat menerima antara lain adalah disamping karena negara masih baru dan masih banyak gangguan keamanan, kelompok Islam memegang asumsi dan janji yang disampaikan sendiri oleh Sukarno bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat yang dimaksudkan untuk sementara dan jika kondisi sudah stabil akan dibuat UUD yang lebih baik lewat mekanisme yang lebih reperesentatif. Maka, perjuangan lewat Konstituante merupakan pilihan yang dianggap paling tepat ketika itu.
Namun kenyataannya upaya di Majelis Konstituante pun ’digagalkan.’ Walaupun demikian, kelompok Islam juga tetap memilih jalan konstitusional dalam mensikapi langkah tidak demokratis Sukarno. Masyumi, salah satu Partai Islam yang paling vokal memperjuangkan asas Islam secara tegas menolak Dekrit Presiden, Masyumi menyatakan dekrit itu ”tidak sah dari segi hukum” dan merupakan ”tindakan sewenang-wenang”. Namun demikian, menurut Yusril Ihza Mahendra, meski Masyumi menentang dekrit, sesuai dengan kecenderungan pragmatisnya sebagai partai modernis Masyumi berusaha untuk bersikap realistis sehingga menerima berlakunya UUD 1945. Tetapi penerimaan Masyumi tetap dilakukan dengan sikap politik yang kritis dan diplomatis. Mohammad Sardjan, Ketua Fraksi Masyumi di DPR ketika itu, mengatakan sikap partainya ibarat seorang yang ditangkap dan dimasukkan penjara. Orang yang di penjara itu boleh menolak dakwaan bahwa dia bersalah tetapi tidak dapat menolak realitas bahwa ia dimasukkan ke dalam penjara. Masyumi sendiri tidak lama setelah dekrit dibubarkan secara sepihak oleh keputusan Presiden Sukarno di tahun 1960
Malah NU yang juga berjuang keras untuk dasar Islam di Konstituante menerima kenyataan dekrit presiden dengan lebih terbuka bahkan ikut bergabung dengan pemerintahan ketika itu. Kyai Saefudin Zuhri, salah satu tokoh NU ketika itu mengatakan: ”Ada satu kaidah berjuang yang diajrakan oleh pesantren: Mala yudaraku kulluhu la yutraku ba’duhu, apa yang tidak tercapai 100 % janganlah ditinggalkan (dibuang) hasil yang sebagian (yang kurang dari 100 %). Dengan lain perkataan janganlah bersikap: Jika tidak berhasil 100 % lebih baik tidak berhasil sama sekali...”
Walaupun menghadapi tindakan-tindakan yang tidak demokratis dan tidak konstitusional kecenderungan kelompok Islam adalah tetap konsisten untuk demokratis dan konstitusional. Sejarah menunjukkan perilaku anti dialog, tidak ilmiah, inkonstitusional dan anti demokrasi bukanlah milik kelompok Islam dalam berjuang. Jadi, jika tuduhan itu kini datang tentu perlu diperiksa motif-motif di belakangnya
Rangkaian peristiwa sejarah di atas juga memberi pesan bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia lahir lewat suatu proses panjang dan tak boleh dilupakan bersama aspirasi umat Islam. Jika hari ini ada yang mengatakan bahwa aspirasi syariat dari umat Islam dalam perundang-undangan bertentangan dan tidak ada dasarnya dalam konstitusi pasti lahir dari orang-orang yang tidak memahami sejarah konstitusi dan sejarah lahirnya bangsa dan negara Republik Indonesia. Mohammad Hatta sendiri menyatakan bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dan hal-hal mengenai syariat Islam yang hanya berhubungan dengan kepentingan umat Islam dapat diajukan ke DPR untuk diatur dalam bentuk undang-undang.
Rujukan:
Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1949 (Jakarta: Gema Insani Press, 1997)
Kusuma, Ananda B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2004)
Ma’arif, Ahmad Syafi’i. Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi tentang Percaturan dalam Konstituante (Jakarta: LP3ES, 1987)
_______________, Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia (Bandung: Mizan, 1994)
Mahendra, Yusril Ihza. Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam: Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama’at Islami (Pakistan), (Jakarta: Paramadina, 1999)
_______________, Dinamika Tatanegara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi, Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
Yusran R, ed., Debat Dasar Negara Islam dan Pancasila (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2001)


0 Komentar:
Poskan Komentar
Link ke posting ini:
Buat sebuah Link
<< Beranda